Puspom TNI Sebut ABC Terima Suap Hampir Rp1 Miliar Atas Perintah Kabasarnas

Puspom TNI Sebut ABC Terima Suap Hampir Rp1 Miliar Atas Perintah Kabasarnas

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko saat jumpa pers--

Puspom TNI atau polisi militer menyebut, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) menerima uang hampir Rp1 miliar atas perintah Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA). 

Adapun keduanya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Puspom TNI terkait kasus suap dalam pengadaan alat-alat di Basarnas.

Komandan Puspom TNI Marsekal Muda TNI Agung Handoko mengatakan, pemeriksaan terhadap ABC telah rampung dilakukan, sementara terhadap perwira tinggi TNI, HA, sampai saat ini pemeriksaan masih berlangsung.

Hasil pemeriksaan terhadap ABC, Puspom TNI menemukan pemberi suap, MR atau Marilya alias Bu Meri menyerahkan sebesar Rp999.710.400 kepada ABC pada 25 Juli 2023 di parkiran Bank BRI Mabes TNI AL, Jakarta.

BACA JUGA:

"ABC menerima uang sejumlah Rp999.710.400 dari Sdri. Marilya atas perintah Kabasarnas atas nama HA. Perintah itu ABC terima pada 20 Juli 2023 dan disampaikan secara langsung," katanya dalam jumpa pers di bersama Ketua KPK Firli Bahuri, Senin malam 31 Juli 2023.

Agung Handoko mengatakan, ABC mengaku uang tersebut sebagai profit sharing atau pembagian keuntungan dari pekerjaan pengadaan alat pencarian korban reruntuhan yang telah selesai dikerjakan oleh PT Intertekno Grafika Sejati. 

PT Intertekno Grafika Sejati merupakan pemenang tender pengadaan alat dari Basarnas. MR dalam kasus itu merupakan Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati.

Menurut Danpuspom, profit sharing hanya istilah dari pribadi ABC untuk memperhalus bahasa suap. 

BACA JUGA:

"Penyidik Puspom TNI meningkatkan tahap penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI tersebut atas nama HA dan ABC sebagai tersangka," tutur Danpuspom TNI.

Dia menjelaskan dua perwira TNI itu pada malam ini ditahan di Instalasi Tahanan Militer milik Puspom TNI AU di Halim Perdanakusuma.

Marsda Agung melanjutkan keduanya diyakini melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*) 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: