Panglima TNI Bantah Lindungi Kasus Korupsi Kabasarnas: Saya Tunduk Pada Undang-Undang

Panglima TNI Bantah Lindungi Kasus Korupsi Kabasarnas: Saya Tunduk Pada Undang-Undang

Panglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono-ist-

Panglima TNI Yudo Margono angkat bicara terkait kasus korupsi yang melibatkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi (HA) dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto (ABC). 

Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga oleh Puspom TNI. 

Panglima TNI mengatakan, pihaknya tidak akan melindungi bawahannya yang salah. Dirinya juga telah memerintahkan untuk melakukan penahanan kepada kedua tersangka. 

"TNI tidak akan melindungi yang salah. Yang bersangkutan ditetapkan tersangka dan sejak kemarin saya sudah tanda tangan untuk dilakukan penahanan dan itu sudah dilaksanakan," katanya di Situbondo, Jatim, Selasa 1 Agustus 2023.

BACA JUGA:

Yudo Margono menegaskan, TNI tidak melalukan intervensi atas kasus tersebut. Pihaknya akui akan tunduk lada Undang-undang yang berlaku. 

"Saya selalu tunduk pada undang-undang. Mungkin banyak beredar di luar kami intervensi dengan kasus tersebut. Kami tidak mengintervensi itu," ujar Yudo Margono.

"Tentunya kita menegakkan hukum dengan santun. Sudah ada undang-undang yang mengatur itu, ya kita tentunya harus patuh dan tunduk terhadap undang-undang itu," katanya menambahkan.

Seperti yang disampaikan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, lanjut dia, TNI tunduk pada Peradilan Militer sesuai Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997.

"Kalaupun Undang Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI Untuk Umum, jadi menunggu apabila selama undang-undang ini belum diatur, sehingga menggunakan Peradilan Militer," katanya.

BACA JUGA:

Panglima TNI menambahkan, masyarakat bisa mengikuti jalannya penyidikan (kasus dugaan suap di Basarnas).

"TNI tetap tunduk pada hukum dan saya tidak akan melindungi. Apabila salah harus mendapat sanksi, dan kalau berprestasi pasti kami beri penghargaan," ujarnya.

ABC Terima Uang Hampir 1 Miliar Atas Perintah Kabasarnas: 

Puspom TNI atau polisi militer menyebut, Letkol Adm. Afri Budi Cahyanto (ABC) menerima uang hampir Rp1 miliar atas perintah Kepala Basarnas, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: