"Dari interogasi tersebut terjadi lah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan menggunakan sebuah benda yaitu potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," ujarnya.
Atas perbuatannya itu, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUA Pidana Ayat 2 ke-3E dan Pasal 351 Ayat 3 tentang kekerasan yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
PT Taman Impian Jaya Ancol Lepas Tangan Serahkan ke Polisi
Terkait aksi 4 sekuritinya, Manajemen Taman Impian Jaya Ancol lepas tangan.
Komunikasi Korporat Taman Impian Jaya Ancol Ariyadi Eko Nugroho mengatakan kasus tersebut akan diserahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian.
Diungkapkannya sebagai langkah lanjutan, pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian.
BACA JUGA:
- Pegawai Rekam Pengunjung Wanita di Kamar Mandi Atlantis Ancol Dipecat
- Jokowi Bakal Tonton Langsung Ajang Balap Formula E di Sirkuit Ancol
"Kami telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan. Kami juga evaluasi semua SDM tenaga keamanan dan akan memperbaiki semua sistem manajemen keamanan untuk mencegah kejadian serupa di masa yang akan datang," ujar Eko, Selasa, 1 Agustus 2023.
Eko mengatakan penganiayaan yang dilakukan sekuriti alih daya berinisial P (35), H (33), K (43), dan S (31) sangat tidak dibenarkan oleh manajemen Taman Impian Jaya Ancol.
Sebab, kata dia, keempat tersangka terus menginterogasi korban Hasanuddin (42) karena mencurigainya telah melakukan pencurian tanpa bukti dan tidak mengindahkan prosedur yang seharusnya yakni berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk memproses penyelidikan lebih lanjut.
Akibat tindakan di luar prosedur tersebut, korban mengalami persekusi hingga akhirnya meninggal dunia pada Minggu (30/7) dinihari.