Lifestyle . 01/08/2023, 09:44 WIB

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan, secara Online Lebih Mudah Lho

Penulis : Admin
Editor : Admin

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui e-Klaim adalah sebagai berikut:

Kunjungi situs eklaim.bpjsketenagakerjaan.go.id

Pilih jenis klaim yang ingin diajukan, misalnya JHT

Masukkan nomor KPJ (kartu peserta jaminan) dan NIK (nomor induk kependudukan)

Pilih sebab klaim, misalnya mencapai usia pensiun

Isi data diri dan data rekening bank

Unggah dokumen pendukung sesuai dengan sebab klaim

Tunggu verifikasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan

Jika disetujui, uang manfaat akan dikirim ke rekeningmu

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan #3: Melalui Aplikasi JMO 

JMO adalah aplikasi mobile yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. 

Aplikasi ini memungkinkan kamu mengakses berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan, termasuk cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online. 

Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi JMO adalah sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO di smartphone kamu dan lakukan login
  • Pilih menu “Jaminan Hari Tua”
  • Pada halaman Jaminan Hari Tua, pilih menu “Klaim JHT”
  • Jika memenuhi syarat, muncul 3 centang hijau pada persyaratan pengajuan klaim JHT melalui aplikasi JMO, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Pilih salah satu sebab klaim, kemudian klik “Selanjutnya”
  • Lakukan pengecekan data kepesertaan
  • Masukkan data rekening bank dan PIN verifikasi yang dikirim melalui SMS
  • Unggah dokumen pendukung sesuai dengan sebab klaim
  • Tunggu konfirmasi dari pihak BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika disetujui, uang manfaat akan dikirim ke rekeningmu

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id