Satu hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.
Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update e-Faktur 3.2 adalah sebagai berikut:
• Ubah nama folder atau rename folder e-Faktur lama.
BACA JUGA:
- Cara Update E-faktur 3.0, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah!
- Gak Perlu Datang ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
• Untuk memudahkan Anda pencarian folder e-Faktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata '-old' pada folder tersebut.
• Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan lakukan extract file.
• Jalankan EtaxInvoice.exe, tunggu hingga tampil permintaan 'Registrasi', Anda bisa melewati tahap ini.
• Salin folder 'db' yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah Anda extract
• Klik 'EtaxInvoiceUpd.exe' pada e-Faktur terbaru dan tunggu hingga selesai prosesnya.
• Saat proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama 'EtaxInvoiceUpd_OLD.exe'.
BACA JUGA:
- Begini Cara Lapor Pajak Online, Pakai e-FIN Gampang Gak Perlu Capek ke Kantor Pajak
- Rayakan Hari Pajak Nasional, DANA Ungkap Bayar PBB Online dan e-Samsat Naik 4 Kali Lipat
• Kini Anda bisa menjalankan aplikasi e-Faktur 3.2.
Syarat-Syarat Penggunaan Aplikasi eFaktur
Sebagai PKP, ada beberapa syarat yang harus Anda penuhi apabila ingin menggunakan eFaktur. Syarat-syarat tersebut antara lain:
1. Wajib pajak yang telah dikukuhkan dan memiliki akun PKP