DJP kembali memperbarui sistem e-Faktur guna menambah fitur layanan kelola Faktur Pajak elektronik. Untuk bisa meng-update versi terbaru yakni eFaktur 3.2, Anda harus menyiapkan spesifikasi perangkat komputer terlebih dahulu. Spesifikasi ini harus sesuai dengan sistem yang akan diunduh melalui DJP.
Satu hal yang perlu Anda perhatikan, sebelum melakukan download patch terbaru eFaktur 3.2 ini, Anda perlu mem-backup data terlebih dahulu. Setelah itu, pilihlah patch update aplikasi e-Faktur 3.2 yang sesuai dengan perangkat komputer Anda.
Adapun langkah-langkah yang bisa Anda lakukan untuk update e-Faktur 3.2 adalah sebagai berikut:
• Ubah nama folder atau rename folder e-Faktur lama.
BACA JUGA:
- Cara Update E-faktur 3.0, Lapor Pajak Jadi Lebih Mudah!
- Gak Perlu Datang ke Samsat! Begini Cara Bayar Pajak Motor Online Lewat HP
• Untuk memudahkan Anda pencarian folder e-Faktur lama, Anda bisa menggantinya dengan menambahkan kata '-old' pada folder tersebut.
• Unduh patch update aplikasi eFaktur 3.2 dan lakukan extract file.
• Jalankan EtaxInvoice.exe, tunggu hingga tampil permintaan 'Registrasi', Anda bisa melewati tahap ini.
• Salin folder 'db' yang ada pada eFaktur lama dan pindahkan pada folder e-Faktur terbaru versi 3.2 yang telah Anda extract
• Klik 'EtaxInvoiceUpd.exe' pada e-Faktur terbaru dan tunggu hingga selesai prosesnya.
• Saat proses selesai, ganti nama folder atau ganti nama 'EtaxInvoiceUpd_OLD.exe'.
BACA JUGA:
- Begini Cara Lapor Pajak Online, Pakai e-FIN Gampang Gak Perlu Capek ke Kantor Pajak
- Rayakan Hari Pajak Nasional, DANA Ungkap Bayar PBB Online dan e-Samsat Naik 4 Kali Lipat
• Kini Anda bisa menjalankan aplikasi e-Faktur 3.2.