Cara Mudah Update Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.2 Terbaru

fin.co.id - 26/07/2023, 13:35 WIB

Cara Mudah Update Aplikasi e-Faktur Pajak Versi 3.2 Terbaru

Ilustrasi Aplikasi e-Faktur Pajak

Perlu Anda ketahui, akun PKP merupakan sebuah otorisasi khusus dari DJP dan diberikan kepada PKP yang telah memenuhi persyaratan tertentu. Bentuk otorisasi ini berupa kode aktivasi yang dikirim ke alamat PKP terdaftar menggunakan jasa pengiriman. Sedangkan password akan diterima oleh PKP melalui email.

2. Punya sertifikat elektronik dari DJP

Dengan sertifikat ini, PKP bisa mendapatkan layanan perpajakan secara elektronik berupa:

• Dapat meminta Nomor Seri Faktur Pajak melalui e-Nofa.

• Bisa menggunakan aplikasi atau sistem elektronik yang ditentukan dan disediakan oleh DJP untuk membuat eFaktur.

3. Mempunyai perangkat komputer yang mendukung untuk menjalankan aplikasi e-Faktur

Anda harus memiliki perangkat komputer untuk mengakses eFaktur. Namun perlu diketahui, tidak semua komputer bisa menjalankan aplikasi ini. Setidaknya Anda harus memiliki komputer dengan spek berikut agar bisa menggunakan eFaktur:

• Memiliki processor Dual Core

• Minimal RAM 3GB

• Minimal resolusi layar 1024 x 768.

• Hard disk minimal 50GB

• Dilengkapi dengan software menggunakan sistem operasi Linux/Mac OS/Microsoft Windows, Java versi 1,7 serta Adobe Reader.

• Terkoneksi dengan jaringan internet melalui direct connection atau proxy.

Syarat-syarat inilah yang harus Anda penuhi agar bisa menjalankan aplikasi eFaktur dengan lancar. (*)

Admin
Penulis