News . 17/07/2023, 19:35 WIB
Ketut mengatakan, penyerahan uang baru dilakukan pertama kali oleh Maqdir Ismail sebanyak 1,8 dolar Amerika atau setara Rp27 miliar.
"Saya sampaikan ya, Pak Maqdir ini baru pertama kali diperiksa di Kejaksaan Agung di perkara BTS," katanya.
BACA JUGA:
Ditegaskan kembali hingga saat ini, dirinya selaku Kapuspenkum Kejagung belum pernah menerima informasi adanya penyerahan uang dari Maqdir Ismail sebesar Rp8 miliar.
"Belum, sampai saat ini saya belum menerima informasi. Baru hari ini, rekan-rekan kan sudah tahu semua pada hari ini beliau datang baru pertama kali," katanya.
Usai memeriksa Maqdir Ismail, penyidik Kejagung langsung melakukan penggeledahan ke kantor Maqdir Ismail.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mendalami asal-usul dari uang Rp27 miliar tersebut.
BACA JUGA:
Menurutnya, Maqdir Ismail sebagai penerima uang tidak mengetahui asal-usul sosok yang datang ke kantornya untuk menyerahkannya.
Oleh sebab itu, tim penyidik Jampidsus langsung bergerak ke kantor pengacara Irwan Hermawan itu untuk melakukan penggeledahan guna menelisik lebih jauh siapa pihak yang menyerahkan uang tersebut ke kantor Maqdir Ismail.
"Dalam rangka untuk membuat terang, mencari tahu apa kaitannya, asal-usulnya, terkait dengan uang tersebut maka yang bersangkutan kami periksa, hasilnya antara lain bahwa katanya (Maqdir Ismail) tidak tahu siapa yang menyerahkan," kata Kuntadi.
"(Menurut Maqdir Ismail) inisialnya S tapi latar belakang dan asal dari mana, maksud dan tujuannya, sampai hari ini kami tidak tahu. Oleh karenanya, pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait siapa yang menyerahkan," ujarnya lagi. (rls/lan)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com