Otomotif . 05/07/2023, 17:59 WIB

Pemilik Kendaraan Wajib Tahu! Begini Cara Cek Asuransi Mobil, Klaim Jadi Lebih Mudah

Penulis : Admin
Editor : Admin

2. Asuransi Mobil All Risk

Sekalipun kamu nantinya mesti mengeluarkan uang yang tidak sedikit, tetapi manfaat yang dapat kamu peroleh pun akan sebanding.

Adapun asuransi all risk ini akan mengcover jika terjadi sesuatu pada mobilmu, mulai dari kerusakan ringan dan berat hingga kehilangan.

3. Asuransi Mobil Gabungan

Ini adalah asuransi gabungan dari produk asuransi all risk dan total loss only (TLO). Namun, tidak semua perusahaan menyediakan asuransi gabungan antara all risk dan TLO ini.

Dengan kombinasi perlindungan yang dapat diperoleh, berarti calon pembeli pun mesti mengeluarkan uang ekstra.

BACA JUGA:

4. Asuransi Mobil Perluasan (Rider)

Jenis ini adalah tambahan alias rider. Dalam hal ini, pemegang polis akan memperoleh manfaat/fitur tambahan selain dari proteksi utama dari jenis asuransi yang mereka pilih. 

Saat memilih jenis asuransi ini, kamu pun harus berhati-hati dan pastikan bahwa fitur tambahan tersebut memang dibutuhkan. Pasalnya, fitur tambahan ini tidak diberikan secara cuma-cuma sebab ada biaya yang harus kamu bayar.

5. Asuransi Mobil Collision Coverage

Collision coverage merupakan jenis lain dari asuransi mobil yang dapat menjadi pilihan tepat apabila kamu ingin memperoleh proteksi dari biaya kecelakaan mobil akibat tabrak yang disebabkan oleh pengemudi. 

Di samping membayar kerusakan pada mobil, asuransi jenis ini pun akan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan harga mobil.

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id