News . 04/07/2023, 19:59 WIB
BACA JUGA: Diduga Ada Masalah Dengan Keluarga, Seorang Sopir Truk di Bekasi Ditemukan Tewas Gantung Diri
Usai memenuhi persyaratan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pembayaran yang harus diikuti oleh pihak pemilik kendaraan diantaranya :
1. Wajib Pajak
- Melakukan cek fisik kendaraan
- Melakukan cek kepemilikan kendaraan
- Menyerahkan persyaratan di loket
2. Petugas
- Menetapkan besaran PKB dan SWDKllJ
- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB
3. Wajib Pajak
- Melakukan pembayaran di loket pembayaran
- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com