News . 04/07/2023, 19:59 WIB

Ini Persyaratan Bagi Warga Kota Bekasi yang Ingin Mengikuti Program Diskon Pajak Kendaraan

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA: Diduga Ada Masalah Dengan Keluarga, Seorang Sopir Truk di Bekasi Ditemukan Tewas Gantung Diri

Usai memenuhi persyaratan tersebut, terdapat beberapa mekanisme pembayaran yang harus diikuti oleh pihak pemilik kendaraan diantaranya : 

1. Wajib Pajak

- Melakukan cek fisik kendaraan

- Melakukan cek kepemilikan kendaraan

- Menyerahkan persyaratan di loket 

2. Petugas

- Menetapkan besaran PKB dan SWDKllJ

- Menetapkan besaran PNBP STNK dan TNKB 

3. Wajib Pajak

- Melakukan pembayaran di loket pembayaran

- Menerima SKPD/SKKP yang diregister dan STNK yang telah disahkan

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com