Tidak bisa, baik situs ataupun aplikasi tidak menyediakan layanan cek NPWP hanya menggunakan nama wajib pajak. Cek NPWP secara online tetap menggunakan tiga cara sebelumnya, misal dengan NIK KTP dan KK, menggunakan NPWP atau alamat Email, atau menggunakan NPWP melalui aplikasi DJP.
BACA JUGA: Resep Nasi Goreng Hongkong, Sajian Praktis untuk Makan Malam Bareng Keluarga
2. NITKU
NITKU (Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha) merupakan nomor milik wajib pajak yang memiliki kegiatan usaha terpisah dari tempat tinggal atau memiliki usaha di beberapa tempat, yaitu setidaknya 2 atau lebih.
Sistem nomor ini auto generated system sehingga tidak perlu dihafal. NITKU ini resmi diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 yang berlaku untuk WP badan, instansi pemerintah, maupun orang pribadi yang menggantikan peran dari NPWP cabang.
3. Status
Status memiliki beberapa kategori, contoh NE (Non Efektif) dan Aktif. Wajib pajak yang statusnya aktif berarti wajib pajak, baik orang pribadi maupun lembaga yang telah memenuhi persyaratan untuk memenuhi hak dan kewajiban pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan, status non efektif berarti bisa bakal non aktif. Wajib pajak non efektif memiliki NPWP, tetapi tidak memenuhi syarat secara objektif dan subjektif kewajiban pajak, misal belum bekerja, tidak melaporkan SPT Tahunan dalam 2 tahun, atau terlambat membayar pajak.
4. Status NPWP 16
NPWP 16 merupakan kebijakan baru yang menerapkan nomor pokok wajib pajak berjumlah 16 digit. Sebelumnya, jumlah NPWP hanya 15 digit. Kebijakan ini berlaku mengikuti aturan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021.
NPWP 16 digit berlaku untuk wajib pajak badan, orang pribadi warga negara asing, dan instansi pemerintah.
Lantas, bagaimana jika masih 15 digit? Wajib pajak lama orang pribadi WNA yang masih 15 digit bisa merubahnya dengan mudah, yaitu dengan menambahkan angka 0 diawal NPWP 15 digit.
BACA JUGA: Asal-usul Ikan Channa Limbata dan Cara Memeliharanya
Jadi, bagaimana dengan status NPWP Anda? Segera cek NPWP online melalui ereg.pajak.go.id atau aplikasi DJP.