News . 30/06/2023, 13:37 WIB
Kamu harus lulus tes ini agar bisa perpanjang SIM kamu.
Kelima, kamu harus mengikuti tes teori dan tes praktik di tempat perpanjangan SIM.
Tes teori meliputi tes pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas, peraturan lalu lintas, dan etika berkendara.
Tes praktik meliputi tes kemampuan mengemudi sesuai dengan golongan SIM kamu.
Kamu harus lulus tes ini agar bisa perpanjang SIM kamu.
Kesimpulannya, kamu harus memenuhi beberapa persyaratan perpanjangan SIM.
Setelah lulus semua tes, kamu bisa mengambil foto untuk SIM baru kamu di tempat perpanjangan SIM.
Selamat! Kamu sudah berhasil memperpanjang SIM kamu dan bisa mengemudi dengan aman dan nyaman.
Itulah syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berkendara ya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com