News . 30/06/2023, 13:37 WIB
Selamat! Kamu sudah berhasil memperpanjang SIM kamu dan bisa mengemudi dengan aman dan nyaman.
Itulah syarat perpanjangan SIM yang harus disiapkan oleh setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.
Jangan lupa untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga keselamatan diri dan orang lain saat berkendara ya.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id