BEKASI, FIN.CO.ID - Pihak Kepolisian panggil pemilik rumah kontrakan di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi yang diduga jadi tempat penampungan pendonor ginjal ilegal.
Pemanggilan kepolisian pada Selasa (20/6), diakui secara langsung oleh pemilik rumah kontrakan di Tarumajaya Bekasi, Sudirman.
"Semalam saya sudah ke Polda (Metro Jaya), dipanggil untuk dimintai keterangan," ungkap Sudirman, Rabu 21 Juni 2023.
BACA JUGA: Begini Kondisi Rumah di Bekasi, yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia
Sebagai pemilik rumah kontrakan, ia tidak mengetahui adanya proses penangkapan karena peristiwa itu terjadi pada saat malam hari.
"Saya baru tahu jam 2 pagi, jam 1 penggrebekan, anak saya kebetulan ada temennya yang kasih tau, begitu kita lari ke sana malam itu, kontrakan sudah kosong gak ada orang sama sekali," jelasnya.
Saat tiba di rumah miliknya usai penangkapan, kondisi dalam bangunan sudah sangat berantakan dan tidak terlihat adanya penghuni kontrakan.
"Saya gak tau ada penggrebekan, tiba-tiba udah acak-acakan semua. kita hanya cek apakah pintu terkunci. begitu pintu kebuka, yaudah melihat ke dalam sedikit kita gak berani apa apain langsung kita kunci," ucapnya.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto meminta semua pihak untuk menunggu dikarenakan kasus tersebut akan segera dipublikasi.
"Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Irjen Pol Karyoto.
BACA JUGA:Viral Video Media Sosial, Ketua RT Bubarkan Rumah Ibadah Umat Kristen di Tambun Kabupaten Bekasi
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq