BEKASI, FIN.CO.ID - Pelaku yang diduga melakukan penjualan organ ginjal ilegal ke luar negeri, dikabarkan ditangkap oleh kepolisian di rumah kontrakannya.
Rumah kontrakan itu berlokasi di Kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 03 / RW 18, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Salah satu tetangga rumah kontrakan berinisial DU (60) mengungkapkan, beberapa bulan belakangan rumah tersebut sempat dihuni banyak orang.
BACA JUGA: Begini Kondisi Rumah di Bekasi, yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia
"Gak pernah ngomong sama terangga, kaya orang tertutup aja. 1 bulan ini, ada 16 orang (penghuni rumah), kemarin tinggal 4 orang ya," ungkap DU saat ditemui di lokasi, Selasa 20 Juni 2023.
Menurutnya, rumah tersebut layaknya tempat penampungan sehingga membuatnya sedikit curiga dengan aktivitas penghuninya.
"Saya memang dari bulan dulu udah curiga, ini siapa si, saya kan takut nya ntar jangan-jangan dagang narkoba," jelasnya.
BACA JUGA:Viral Video Media Sosial, Ketua RT Bubarkan Rumah Ibadah Umat Kristen di Tambun Kabupaten Bekasi
DU menjelaskan, selama ini penghuni yang tinggal di rumah tersebut selalu bergantian setiap saat dan selalu didominasi oleh anak muda
"Enggak (lama tinggal), ada yang seminggu, ada yang sampe sebulan. Yang pertama itu 4 orang pake motor vespa, kalau gak salah anak muda," ucapnya.
Aktivitas penghuni saat datang ke rumah kontrakan juga berbeda beda, serta selalu membawa barang bawaan di dalam koper saat berangkat.
BACA JUGA: Viral Terekam Kamera Pengawas CCTV, Pencuri di Kota Bekasi Ambil Sepeda Gunung Seharga Rp 10 Juta
BACA JUGA:Niat Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Wanita Asal Cibinong Malah Jadi Korban Penipuan di Kota Bekasi