Begini Pengakuan Tetangga Rumah di Bekasi yang Diduga jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia

Begini Pengakuan Tetangga Rumah di Bekasi yang Diduga jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia

Kondisi rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan organ ginjal manusia-Tahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Anggota Polres Metro Bekasi bersama Tim Mabes Polri, dikabarkan menangkap pelaku yang diduga melakukan penjualan organ ginjal ilegal ke luar negeri. 

Penangkapan dikabarkan terjadi di Kawasan Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Nomor 5, RT 03 / RW 18, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Senin (19/6) sekitar pukul 01.15 WIB lalu. 

Rumah kontrakan tersebut dikabarkan menjadi tempat penampungan sementara, sebelum pendonor organ ginjal akan dikirim ke luar negeri.

BACA JUGA:Begini Kondisi Rumah di Bekasi, yang Diduga Jadi Tempat Penampungan Penjualan Organ Ginjal Manusia

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi, tidak menjelaskan secara detail saat dikonfirmas dan mengatakan kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.  

"Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua, yang punya hak kan polda, silahkan dikonfirmasi kesana,” kata Kombes Twedi Aditya, Selasa 20 Juni 2023. 

Secara terpisah Ibu RT 03 / RW 18, Nuraisyah (44) mengungkapkan, penghuni rumah kontrakan yang tinggal di rumah tersebut sering berganti-ganti.

BACA JUGA:Viral Terekam Kamera Pengawas CCTV, Pencuri di Kota Bekasi Ambil Sepeda Gunung Seharga Rp 10 Juta

"Dia sudah 4 bulan, sering ganti-ganti orang. ada laki-laki, ada perempuan juga," ungkap Nuraisyah saat ditemui di lokasi.

Saat pertama kali masuk ke rumah kontrakan, penghuninya tidak melapor dan memberikan dokumen kepada pihak RT setempat.

"Dia ga lapor jadi saya juga gatau, ga melapor. pas bapaknya (Pak RT) nanya, ini ada ga orangnya, saya bilang ga ada. yang saya terima KTPnya ini doang, tapi orangnya ga ada," jelasnya.

BACA JUGA:Niat Cari Jodoh Lewat Aplikasi, Wanita Asal Cibinong Malah Jadi Korban Penipuan di Kota Bekasi

Nuraisyah menjelaskan, prosesi penangkapan di rumah kontrakan tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pagi setelah sebelumnya pihak RT menerima laporan.

"Itu sudah malam, jadi pas maghrib sudah ada koordinasi dari pihak kepolisian, ada rencana penangkapan. setelah ada itu, langsung penggrebekan dan dilakukan penangkapan," ucapnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: