News . 16/06/2023, 10:49 WIB
"Jadi biaya itu tidak dibebankan lagi ke siswa, tapi usaha dari pihak sekolah dan panitia untuk bisa dapat dana talangan dari pihak EO baru," ucapnya.
Sejauh ini Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi masih terus berkomunikasi dengan orang tua tersangka pemilik travel, usai anaknya sempat melakukan penipuan.
BACA JUGA: Janjikan Langsung Jadi Pegawai TKK Dishub, Pria di Kota Bekasi Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Ini Alasan Pria di Kota Bekasi Lakukan Penipuan Rekrutmen TKK Dishub
Diketahui sebelumnya, Pemilik Travel Jogja Holiday Center (JHC) ditetapkan tersangka, usai Ratusan siswa MAN 1 Bekasi Batal berangkat study tour ke Yogyakarta.
Pemilik travel resmi ditahan usai uang yang telah diserahkan panitia sekolah kepada Aditya Rizky selaku pemilik travel, digunakan untuk kebutuhan pribadi membayar hutang.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com