Lifestyle . 08/06/2023, 17:36 WIB
Ketika orang membeli atau mengalirkan lagu-lagu Anda, Anda akan mendapatkan royalti dari penjualan atau streaming tersebut.
3. Lisensi Musik: Anda dapat mengajukan lagu-lagu Anda untuk lisensi atau penempatan di iklan, film, acara TV, atau media lainnya.
Bila musik Anda digunakan, Anda akan menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan lisensi yang telah dibuat.
4. Penulisan dan Produksi Musik: Anda dapat menawarkan jasa sebagai penulis lagu atau produser musik bagi musisi lain. Jika Anda memiliki keterampilan dalam menulis dan menghasilkan musik, Anda dapat menghasilkan pendapatan dengan bekerja sama dengan artis lain.
5. Streaming Online: Dalam beberapa tahun terakhir, platform streaming musik seperti YouTube dan Twitch telah menjadi populer di kalangan musisi. Anda dapat menghasilkan pendapatan dari iklan yang diputar di video musik Anda atau melalui donasi dan langganan dari penggemar Anda.
Demikian cara musisi bisa hasilkan uang selamat mencoba.
BACA JUGA: Ancaman Artificial Intelligence ke Sejumlah Lapangan Pekerjaan, Ini Langkah yang Harus Dilakukan
BACA JUGA:Spoiler Manga One Piece 1086: Terungkap! Im Sama Hancurkan Kerajaan Lulusia dengan Senjata Vegapunk
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com