News . 04/06/2023, 20:14 WIB

Perpanjang STNK Tanpa BPKB, Begini Cara dan Tahapannya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Berikut cara pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor via Indomaret atau jaringan minimarket lainnya.

  • Datang ke minimarket berjaringan terdekat dengan membawa STNK asli kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya beserta KTP asli pemilik.
  • Setelah data lengkap dan sesuai, kasir kemudian akan menyebutkan nominal pajak yang harus dibayarkan
  • Wajib pajak menerima struk bukti pembayaran dan SMS bitly yang berisi ERI (Electronic Registration and Identification) setelah melakukan pembayaran sesuai nominal
  • Klik SMS tersebut dan akan muncul gambar Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (e-TBPKP) yang dilengkapi dengan barcode (QR code)
  • QR Code ini memudahkan pemilik kendaraan sehingga dia tidak perlu ke Samsat untuk mencetak Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran (TBPKP). 

Tak ada salahnya untuk melakukan pengesahan STNK secara manual di Samsat dengan membawa print out e-TBPKP karena polisi terkadang juga butuh melihat cap pengesahan di lembar STNK.

 

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id