News . 01/06/2023, 18:51 WIB
BACA JUGA: SBY Bertemu Anies Baswedan di Pacitan, Bahas Cawapres?
Hal ini juga terutama yang ada pada Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
"Secara etis, tidak ada norma dan kepatutan yang dilanggar," katanya.
Menurut Viva, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu sudah sangat jelas mengatur mekanisme, prosedur dan proses pilpres.
Dengan demikian, presiden tidak memiliki kewenangan untuk mencalonkan figur, tetapi itu menjadi hak konstitusional partai politik yang lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebanyak 4 persen di DPR RI.
BACA JUGA: Segera Diumumkan! Cawapres Anies Baswedan akan Mengejutkan Banyak Pihak, Siapa Ya?
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com