Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi - Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf resmi mengajukan kasasi.
Para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) tersebut mengajukan kasasi karena tak terima dengan putusan sidang banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan kasasi diajukan oleh kuasa hukum para terdakwa.
"Permohonan kasasi tersebut diajukan oleh penasehat hukum masing-masing ke kepaniteraan pidana PN Jaksel," katanya, Senin, 22 Mei 2023.
BACA JUGA:
Diutarakannya, Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 9 Mei 2023.
Kemudian, Ferdy Sambo, yang merupakan mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.
Asisten rumah tangga (ART) Sambo dan Putri, Kuat Ma’ruf, menyusul mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 15 Mei 2023.
"Dan sesuai ketentuan hukum acara, maka dalam tenggang waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan, pemohon kasasi wajib menyerahkan memori kasasi masing-masing," kata Djuyamto.
BACA JUGA:
Sebelumnya, terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ricky Rizal, juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta pada Selasa (2/5).
Selain itu, Jumat (28/4), pihak jaksa penuntut umum (JPU) juga telah mengajukan kasasi atas putusan banding PT DKI Jakarta yang memperkuat putusan PN Jakarta Selatan.
Kasasi diajukan oleh pihak Kejaksaan terhadap putusan banding atas nama terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal.
BACA JUGA:
PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.
Dapatkan berita terkini langsung di ponselmu. Ikuti saluran FIN.CO.ID di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029Vajztq