Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

fin.co.id - 22/05/2023, 14:09 WIB

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Kuat Ma'ruf Ajukan Kasasi

Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo

BACA JUGA:

PT DKI Jakarta memperkuat putusan PN Jakarta Selatan terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati, Putri Candrawathi dengan hukuman 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun, dan Ricky Rizal dengan hukuman 13 tahun.

"Pada akhirnya, disimpulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (DKI Jakarta) bahwa putusan atau pidana yang dijatuhkan sudah memenuhi rasa keadilan yang dipandang oleh pengadilan tinggi, rasa keadilan sebagaimana yang diharapkan masyarakat," kata Pejabat Humas PT DKI Jakarta Binsar Pamopo Pakpahan di Gedung PT DKI Jakarta, Rabu (12/4).

 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi