News . 19/05/2023, 07:59 WIB

Mahfud MD Ungkap 985 Tower BTS 4G Kominfo Mangkrak

Penulis : Admin
Editor : Admin

BACA JUGA:NasDem Beri Bantuan Hukum Johnny G Plate, Surya Paloh: Jangan Kasih Tempat Siapa Pun Untuk Adu Domba

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi, Rabu 17 Mei 2023.

Kuntadi mengataka penetapan tersangka terhadap Plate terkait wewenang dia sebagai pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

Jonny terlihat keluar dari gedung pemeriksaan mengenakan rompi orange dan tangan diikat. Johnny langsung masuk ke mobil tahanan Kejagung.

Sebelumnya, Jaksa Agung St Burhanuddin mengatakan penyidikan kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 dengan nilai kerugian negara Rp 8.032.084.133.795 (triliun)

Menurut Burhanuddin Kejaksaan akan mengusut kasus sampai tuntas dan memproses semua pihak yang terbukti terlibat. Termasuk bila kasus BTS tersebut menyeret Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate beserta adiknya Gregorius Alex Plate.,

Dengan demikian, Kejagung telah menetapkan beberapa orang tersangka dalam perkara tersebut.

Mereka adalah Menkominfo Johnny G Plate, AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika, GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ada juga tersangka MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. (*)

           

Network;
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNPos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com

           

Network:
FinNews.id   |  Radarpena.co.id   |  IKNPos.id