NasDem Beri Bantuan Hukum Johnny G Plate, Surya Paloh: Jangan Kasih Tempat Siapa Pun Untuk Adu Domba

NasDem Beri Bantuan Hukum Johnny G Plate, Surya Paloh: Jangan Kasih Tempat Siapa Pun Untuk Adu Domba

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh.--Fajar.co.id

NasDem Beri Bantuan Hukum Johnny G Plate, Surya Paloh: Jangan Kasih Tempat Siapa Pun Untuk Adu Domba - NasDem akan memberi bantuan hukum terhadap Johnny G Plate terkait kasus korupsi yang membelitnya.

Menkominfo yang juga Sekjen Partai NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI dan paket pendukung infrastuktur 1, 2, 3, 4, dan 5 Kominfo tahun 2020-2022.

Ketum NasDem Surya Paloh menegaskan pihaknya menghormati proses hukum terkait ditetapkannya Johnny Plate sebagai tersangka kasus korupsi.

"Ini jelas. Jadi proses hukum ini, harus kita hormati. Kami tetap menghormati," ujarnya saat konferensi pers di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Rabu, 17 Mei 2023.

BACA JUGA:

Paloh mengatakan hal tersebut adalah komitmen Partai NasDem sejak awal berdiri. Dia mengatakan, partainya ingin menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum.

"Apa sikap nasdem? Jelas tidak pernah berbeda, dari komitmen awal partai ini didirikan, kami ingin tetap berada di garda terdepan. Ingin menegakkan prinsip-prinsip hukum yang berkeadilan untuk terus dari waktu ke waktu," ujarnya.

Selain itu, Paloh juga mengingatkan para kader NasDem untuk tetap fokus bekerja dan tidak terprovokasi.

"Jangan kasih tempat siapa pun yang mencoba untuk mengadu domba di antara kita satu sama lain, karena kita lebih mengedepankan komitmen kita terhadap stabilitas nasional," kata Paloh.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Paloh menyebut pihaknya akan memberikan bantuan hukum kepada Johnny Plate selaku bagian dari NasDem.

"Bantuan hukum wajib. Kawan-kawan di luar partai saja minta bantuan, kita kasih, apalagi sekretaris jenderal partai. Ini kewajiban kita untuk memberikannya," kata Paloh.

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Rabu, menetapkan Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo periode 2020 sampai dengan 2022.

Johnny ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: