Menkominfo Tersangka, 3 Modus Johnny G Plate di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

fin.co.id - 18/05/2023, 14:25 WIB

Menkominfo Tersangka, 3 Modus Johnny G Plate di Kasus Korupsi Proyek BTS 4G Kominfo

Menkominfo Johnny G Plate (rompi Pink) digelandang petugas Kejaksaan Agung usai ditetapkan sebagai tersangka koorupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo

Pelimpahan tahap II ini untuk tiga tersangka, yakni Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika, Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang 

Babak baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap II berkas 3 tersangka dan barang bukti kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

"Berkas tahap II dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Dijelaskannya ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung 2 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.

"Tersangka AAL dan TS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Kejari Jaksel," katanya. 

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA:

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi