Ekonomi . 18/05/2023, 18:41 WIB
Tidak hanya itu, soal produk rokok pun diatur dalam Undang-undang cukai nomor 39 tahun 2007, dan pajak lainnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
BACA JUGA:
Senada dengan itu, Ketua Majelis Khusus Percepatan Transformasi Desa ICMI, Sofyan Sjaf, mengimbau pemerintah dan DPR tidak sembrono meloloskan Pasal 154 Ayat (3) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan.
Alasannya, pasal ini kontroversial lantaran menempatkan produk tembakau dan olahannya dalam kategori yang sama dengan produk ilegal, narkotika, dan psikotropika.
Sofyan Syaf mengungkapkan kekhawatirannya terhadap konsekuensi yang mungkin ditimbulkan oleh pasal tersebut. Menurutnya, meskipun upaya untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk tembakau dan olahannya adalah langkah yang baik, penempatan produk ini dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika adalah tindakan yang berlebihan.
"Kami mendukung upaya pemerintah untuk melindungi kesehatan masyarakat, tetapi penggolongan tembakau dalam kategori yang sama dengan narkotika dan psikotropika bisa memiliki dampak yang tidak diinginkan. Ini bisa menghambat industri tembakau yang sah dan berkontribusi besar terhadap ekonomi negara," ujar Sofyan.
BACA JUGA:
Pada level hulu, Sofyan menyebutkan, terdapat 10 provinsi terbesar di Indonesia yang merupakan sentra pertanian tembakau. Jika pasal ini dilaksanakan, maka para petani tembakau di daerah tersebut akan kehilangan pendapatan karena tidak dapat melakukan kegiatan bertani tembakau lagi. Sofyan berharap pemerintah bisa memikirkan masalah ini secara komprehensif.
"Sebelum ambil langkah ekstrem, harus ada solusi yang ditawarkan untuk menggantikan potensi ekonomi yang hilang," ucap Sofyan.
ICMI, sebagai organisasi akademik dan intelektual, berharap pemerintah dapat lebih berhati- hati dan mempertimbangkan konsekuensi jangka panjang dari kebijakan yang diusulkan dalam RUU Kesehatan ini.
Sofyan Syaf menekankan pentingnya pemerintah bersama anggota parlemen mengambil keputusan yang bijak dan seimbang akan memastikan perlindungan kesehatan masyarakat sejalan dengan pertumbuhan ekonomi negara.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id