- Sudah 165 Orang dari Tiga Parpol di Kabupaten Tangerang yang Daftar Caleg
- Daftarkan 50 Bacaleg ke KPU, DPC PDIP Kota Tangerang Bidik 14 Kursi di Pemilu 2024
"Serta tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggotanya," sambungnya.
Dia melanjutkan, kualifikasi khusus yang menjadi penilaian kelayakan sebagai usulan data penerima manfaat usulan DTKS juga dinilai dari kondisi rumah atau tempat tinggalnya.
Seperti yang telah dijelaskan, kondisi rumah termasuk ke dalam syarat penerima manfaat usulan DTKS harus dalam kondisi yang tidak baik, kualitas rendah, dan di bawah standar kelayakan pada umumnya.
"Syarat khusus lainnya adalah dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok yang sudah usang, berlumut, dan tembok diplester," terangnya.
BACA JUGA:
- Pelaku Pencabulan di Kronjo Tangerang Ditangkap Ditreskrimum Polda Banten
- Susul PKS, Besok Nasdem dan PDIP Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang
"Selanjutnya, kondisi lantai yang terbuat dari tanah/kayu/semen/keramik dengan kondisi yang kurang baik, atap terbuat dari ijuk/rumbia/genteng/seng/asbes dengan kondisi kurang baik," imbuhnya.
Rumah penerima manfaat juga mempunyai penerangan yang bukan listrik atau listrik tanpa meteran, luas kurang dari 8 m2.
Serta mempunyai sumber air minum yang berasal dari sumur/mata air tak terlindungi/air sungai/air hujan/dan lainnya-lainnya.
"Oleh karenanya, ketepatan sasaran penerima manfaat usulan DTKS menjadi penting untuk diketahui masyarakat Kota Tangerang secara luas," ujarnya lagi.
BACA JUGA:
- Hari ke Sepuluh, PKS Jadi Parpol Pertama Yang Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang
- Yenny Wahid Pilih Kota Tangerang Jadi Lokasi Turnamen Panjat Tebing Nasional
Dia menambahkan, bagi yang termasuk dalam syarat-syarat yang telah dijelaskan di atas, namun belum terdaftar di DTKS, bisa menghubungi RT/RW sekitar agar mendapatkan pendampingan.
"Bisa hubungi RT RW nya untuk menjalani pendafataran di DTKS, serta langkah-langkah lanjutan lainnya," tandasnya.