Hari ke Sepuluh, PKS Jadi Parpol Pertama Yang Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

Hari ke Sepuluh, PKS Jadi Parpol Pertama Yang Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang

PKS Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Hari ke-10, PKS Jadi Parpol Pertama yang Daftar Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) jadi partai politik pertama yang mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten Tangerang.

PKS resmi mendaftarkan 55 orang Bacaleg ke KPU Kabupaten Tangerang di hari ke sepuluh pembukaan pendaftaran, Rabu 10 Mei 2023.

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal mengatakan, sampai di hari ke-10 pendaftaran Bacaleg baru PKS saja saja yang mengajukan bakal calon legislatif untuk pemilu 2024.

"Kalau peserta pemilu 2024 sendiri ada 18 parpol tapi sampai hari ke sepuluh ini baru PKS yang mengajukan Bacaleg," kata Ali kepada wartawan.

BACA JUGA:

Dia menuturkan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 tahapan pengajuan bakal calon legislatif dilaksanakan 1-14 Mei 2023.

Kata Ali, KPU sebagai penyelenggara pemilu sudah menyampaikan informasi berkali-kali baik lewat sosialisasi maupun secara tulis kepada parpol untuk mendaftarkan atau mengusulkan bakal calonnya pada rentang waktu tersebut.

"Tetapi ini kan menjadi kewenangan dan haknya partai tentu KPU tetap akan menunggu sampai dengan batas akhir," ujarnya.

"Mudah-mudahan batas akhir sampai tanggal 14 bulan Mei semua partai politik sudah bisa mendaftarkan diri," sambungnya.

BACA JUGA:

Soal kemungkinan adanya dokumen yang tidak lengkap, dia mengatakan, jika ada beberapa item persyaratan yang masih kurang KPU akan meminta parpol untuk melengkapinya hingga batas akhir pendaftaran di tanggal 14 Mei 2023.

"Jika kalau kemudian ini ternyata partai politik ketika mengajukan bacalegnya ada dokume yang tidak lengkap seumpama ijazahnya, surat keterangan dari pengadilan negeri, atau dokumen lain kita kembalikan ke parpol untuk dilengkapi," jelasnya.

Sementara prihal keterwakilan perempuan sebesar 30 persen, dia menjelaskan, hal tersebut adalah amanat Undang-undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Termasuk juga diamanatkan di dalam peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023. Artinya, partai politik wajib mencantumkan keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen di setiap dapil.

BACA JUGA:

"Seperti seumpama di Dapil 2 Kabupaten Tangerang itu kursinya ada 9 maka partai politik punya hak untuk mengusulkan sembilan bakal calon anggota legislatifnya," jelasnya.

"Nah dari 9 itu maka kemudian minimal harus ada tiga bacaleg dari perempuan supaya keterwakilan perempuan 30 persen ini terpenuhi," tandasnya.



DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: