Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8.32 Triliun

fin.co.id - 15/05/2023, 18:11 WIB

Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kerugian Negara Rp8.32 Triliun

(Ki-Ka) Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, Jaksa Agung Burhanuddin, dan Jampidus Kejagung Febrie Adriansyah

Dalam perkara ini, total ada lima orang tersangka. Untuk dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) dari PT Huwaei Technology Investment dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy masih dalam proses pemberkasan.

3 Tersangka Korupsi Proyek BTS 4G Segera Disidang 

Babak baru kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tahun 2020-2022.

3 tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo segera disidangkan.

Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS), dan Galubang Menak (GMS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya telah melimpahkan tahap II berkas 3 tersangka dan barang bukti kasus BTS 4G BAKTI Kominfo.

BACA JUGA:

"Berkas tahap II dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," katanya dalam keterangannya, Selasa, 2 Mei 2023.

Dijelaskannya ketiga tersangka kemudian dilakukan penahanan oleh jaksa penuntut umum selama 20 hari ke depan terhitung 2 Mei 2023 s/d 21 Mei 2023.

"Tersangka AAL dan TS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Sedangkan GMS ditahan di Rutan Kejari Jaksel," katanya. 

Pelimpahan Tahap II ini dilakukan Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

BACA JUGA:

Ketut menambahkan, dalam perkara ini, tersangka AAL dan YS disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 

Admin
Admin
Penulis

FIN Biro Karawang Bekasi