Keuangan . 09/05/2023, 20:48 WIB
Cara Melaporkan Pinjol Ilegal - Pinjaman Online (Pinjol) akhir-akhir ini menjamur dan banyak peminatnya. Beragam jenis pinjol bermunculan, mulai dari yang legal hingga yang ilegal.
Namun hati-hati jika kalian menggunakan pinjol ilegal, sebab bisa saja pinjaman yang kamu ambil akan menyusahkanmu di masa depan.
Bukan rahasia lagi bahwa aplikasi pinjol ilegal seringkali memeras kita. Utang kita tak kunjung lunas karena kita terbebani dengan bunga yang tak wajar.
Belum lagi teror debt collector yang menyeramkan, mempermalukan hingga meresahkan dan mengganggu.
BACA JUGA:
Dalam catatan OJK, sejak tahun 2019-2021 terdapat 19.711 pengaduan masyarakat terkait ulah pinjol ilegal tersebut.
Bentuk pelanggaran yang paling banyak diadukan masyarakat yaitu, pencairan pinjaman tanpa persetujuan pemohon dan ancaman penyebaran data pribadi.
Selain itu, pinjol ilegal tersebut menagih kepada seluruh kontak HP dengan teror dan penagihan dengan kata-kata kasar dan pelecehan seksual.
Untuk itu, masyarakat harus lebih berhati-hati kembali jika ingin menggunakan layanan pinjaman tersebut. Artikel ini akan memberitahukan kepada kalian bagaimana cara cek legalitas pinjaman online dan bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal tersebut.
BACA JUGA:
Berikut beberapa cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek apakah pinjol tersebut legal atau tidak berdasarkan dari data OJK.
Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui kontak resmi OJK di nomor 157.
Kamu bisa mengecek status pinjol legal atau ilegal melalui e-mail di alamat waspadainvestasi@ojk.go.id.
Setelah kamu mengetahui bagaimana cara mengecek pinjol legal atau ilegal. Berikut beberapa cara melaporkan pinjol ilegal yang dapat kamu lakukan.
Cara melaporkan pinjol ilegal adalah dengan mengadukannya ke kepolisian untuk proses hukum melalui laman Patroli Siber atau mengirim pengaduan ke alamat e-mail info@cyber.polri.go.id.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com