Keuangan . 09/05/2023, 20:48 WIB

Cara Melaporkan Pinjol Ilegal, Termasuk Jika Kamu Sudah Terlanjur Ngutang!

Penulis : Admin
Editor : Admin

Laporkan ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran

Berikutnya, cara melaporkan pinjaman online ilegal adalah dengan mengadukannya ke Satgas Waspada Investasi untuk pemblokiran melalui alamat e-mail waspadainvestasi@ojk.go.id. 

Cara melaporkan pinjol ilegal melalui Aduan Konten Kominfo

Cara terakhir adalah dengan mengadukannya ke Aduan Konten Kominfo melalui alamat e-mail aduankonten@kominfo.go.id, atau ke nomor WhatsApp 08119224545 dan laman Aduan Konten.

Demikian ulasan mengenai cara melaporkan pinjol ilegal. Mudah-mudahan diantara pembaca sekalian tidak ada yang menjadi korban pinjol ilegal. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com