Tips Pinjam Uang Online Agar Tidak Terjebak Tagihan Pinjol

Tips Pinjam Uang Online Agar Tidak Terjebak Tagihan Pinjol

Daftar pinjaman online atau pinjol resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK)--(Net)

Pinjam Uang Onlinle Alias Pinjol- Ada banyak cara untuk bisa meminjam uang. Mulai dari pinjam di teman, keluarga atau di pinjam di bank.

Namun, perlu diketahui bahwa meminjam uang ke saudara atau kerabat dapat memutuskan tali silaturahmi jika telat membayar. 

Kemudian, pinjam uang ke bank memerlukan jaminan dan tidak dapat dilakukan dengan cepat. 

Nah, kini hadir sekian banyak aplikasi pinjaman online seiring dengan perkembangan teknologi di era digital. 

Namun perlu diketahui pula bahwa dari sekian banyak aplikasi pinjam online yang ada, banyak pula yang merupakan pinjaman online atau pinjol ilegal. 

BACA JUGA:Motif Kasus Mutilasi di Kaliurang Terungkap, Terlilit Utang Pinjol

BACA JUGA:Catat! Berikut Daftar Pinjol Terdaftar OJK Resmi, Di Luar Ini Adalah Ilegal

Pinjol ilegal artinya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Jasa pinjol ilegal ini terkadang melakukan penagihan dengan cara diskriminatif hingga meneror nasabah. 

Bagaimana caranya mendeteksi jasa pinjol yang aman dan tidak akan merugikan pemakainya? Salah satunya yakni mencari tahu apakah jasa pinjol itu terdaftar atau tidak di OJK. 

Jadikan hal ini sebagai cara pertama dan paling penting untuk mendapatkan jasa keuangan yang aman dan telah mengikuti prosedur yang ditentukan pemerintah. 

OJK memberikan jaminan bahwa jasa keuangan yang ada dalam daftarnya merupakan perusahaan yang berbasis hukum dan dipantau oleh pemerintah. 

BACA JUGA:KemenPPPA: Perempuan Jangan Bergaya Berlebihan Biar Enggak Terjerat Pinjol

BACA JUGA:Daftar Pinjol Legal OJK Terbaru Apa Saja? Cek di Sini

Sumber dana terpercaya memang kita tidak bisa mengetahui dengan pasti bagaimana sebuah jasa peminjaman uang tanpa jaminan bisa menjalankan usahanya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: