Keuangan . 05/05/2023, 21:40 WIB
Dalam PP 25 tahun 2020 tersebut, dijelaskan setiap masyarakat yang bekerja wajib menjadi peserta Tapera.
Untuk besaran iuran yang dibebankan ke peserta setiap bulannya, yakni sekitar 3 persen.
Apabila kamu pekerja swasta, pihak perusahaan atau pemberi kerja akan menanggung besaran simpanan sekitar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen.
Iuran tersebut otomatis dipotong dari gaji setiap bulannya. Perusahaan wajib menyetorkan dana setiap tanggal 10 ke rekening Dana Tapera.
BACA JUGA:
Sebaliknya untuk pemilik usaha atau peserta mandiri, wajib membayar penuh iuran yang sudah ditetapkan.
Sejatinya, manusia akan benar-benar bersifat konsumtif jika tidak memiliki tujuan atau goals-nya sendiri.
Untuk menghentikan hal tersebut, kamu bisa mengikuti program KPR Milenial yang sering ditawarkan oleh bank.
Mungkin ini bisa jadi langkah terakhir yang bisa dipilih agar konsisten untuk beli rumah.
BACA JUGA:
Dengan suku bunga yang relatif kecil, kamu bisa dengan mudah mendapatkan hunian yang diidam-idamkan.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id