News . 01/05/2023, 14:53 WIB
Jadi Tersangka, Peneliti BRIN AP Hasanuddin Ditahan di Rutan Bareskrim
- Bareskrim Polri menetapkan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin sebagai tersangka dan ditahan terkait ujaran kebencian di media sosial.
Andi Pangerang Hasanuddin ditahan di Rutah Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
"Yang bersangkutan akan kami lakukan penahanan, kemudian penahanan dilakukan di Rutan Bareskrim terhitung hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Andi Vivid Agustiadi Bachtiar dalam konferensi pers , Senin 1 Mei 2023.
Andi Pangerang Hasanuddin ikut dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Dia dikenakan rompi tahanan berwarnag orange. Namun tak diizinkan berbicara dengan wartawan.
BACA JUGA:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ramadhan mengatakan, Andi Pangerang Hasanuddin diijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A ayat 2 dan/atau Pasal 29 Juncto Pasal 45B Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
“Pasal persangkaan tindak pidana ujaran kebencian terhadap individu atau kelompok tertentu berdasarkan SARA dan/atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi,” tegas Ramadhan.
AP Hanasuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim. Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Andi Pengarang Hasunddin kemudian ditangkap pada Minggu 30 April kemarin di Jombang.
Sebelumnya, penelitI BRIN Andi Pangerang Hasanuddin mengancam akan bunuh semua warga Muhammadiyah. Bahkan dia mengaku tidak takut jika komentarnya dibawa ke jalur hukum.
Komentar tersebut diutarakan di kolom komentar status Facebook yang ditulis Thomas Djamaluddin.
Di status itu, Thomas Djamaluddin heran dengan Muhammadiyah yang tidak ikuti ketetapan pemerintah dalam penetapan 1 Syawal atau lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sudah tidak taat kepada keputusan pemerintah, Eh, masih minta difasilitasi tempat sholat Id. Pemerintah pun memberikan fasilitas," ujar Thomas dalam status facebooknya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com