BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN, Hukumannya Setelah...

BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN, Hukumannya Setelah...

Kantor Pusat BRIN (brin)--

BRIN Nyatakan AP Hasanuddin Melanggar Kode Etik ASN, Hukumannya Setelah... 

- Badan Riset Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) telah menggelar sidang kode etik terhadap Andi Pangerang Hasanuddin atau AP Hasanuddun terkait ancamanan bunuh warga Muhammadiyah. 

Sidang kode etik terhadap AP Hasanuddin dilakukan oleh Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN di lingkungan BRIN. 

Dari hasil sidang tersebut, dinyatakan AP Hasanuddin terbukti melanggar kode etik Aparatus Sipil Negara atau ASN. 

"Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," ujar Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN, Ratih Retno Wulandari dikutip siaran pers, Kamis 27 April 2023.

BACA JUGA:

Ratih menyebut, majelis sidang kode etik terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan dan atasan langsung. 

Dirinya mengatakan, sebanyak 38 pertanyaan telah disampaikan kepada APH dan dijawab relatif lancar tanpa tekanan. 

"Selama proses sidang, yang bersangkutan menyatakan berkali-kali menyesali perbuatannya, dan berjanji untuk lebih menahan diri dan mengembangkan toleransi dalam berkomentar di media sosial," terang Ratih. 

Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi, sampai dengan sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 hingga pukul 15.15 WIB kemarin. 

Selanjutnya, AP Hasanuddin akan kembali disidangkan dalam sidang hukum disiplin pekan depan. 

Sebagaimana yang tertera pada Peraturan BKN No. 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN. 

"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujarnya. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: