Serba Serbi Ramadhan . 20/04/2023, 06:48 WIB
Niat Zakat Fitrah untuk Ayah dan Ibu- Zakat fitrah atau zakat yang wajib dikeluarkan pada bulan Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang mampu.
Niat dalam membayar zakat fitrah sangat penting, karena niat yang benar merupakan salah satu syarat sahnya zakat.
Bagi seseorang yang membayar zakat fitrah untuk orang tua, baik ayah atau ibu, sebaiknya memperhatikan beberapa hal dalam menentukan niat.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan niat zakat fitrah untuk ayah dan ibu:
Menentukan jumlah zakat fitrah yang akan dikeluarkan untuk ayah dan ibu, yaitu sebesar 2,5 kg bahan pangan pokok yang lazim dikonsumsi di daerah setempat atau setara dengan nilai uang dari bahan pangan tersebut.
BACA JUGA:
Menetapkan niat dengan tulus dan ikhlas, yaitu memberikan zakat fitrah sebagai bentuk ibadah dan taqarrub (pendekatan diri) kepada Allah SWT, serta sebagai bentuk rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah SWT.
Dikutip dari buku Fikih Mudah Zakat Fitrah karya Ustad Abu Abdil A’la Hari Ahadi berikut lafaz niat zakat fitrah untuk Ayah dan Ibu:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ الْفِطْرِ عَنْ وَالِدِيْ ...... فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى
Nawaitu ‘an ukhrija zakaatal fitri ‘an ......(sebut nama ayah/ibu) fardlan lillaahi ta’aalaa
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk ayahku (sebut nama ayah/ibu) fardlu karena Allah Ta’ala.
BACA JUGA:
Namun perlu diketahui bahwa ada sebagian ulama mengatakan bahwa niat cukup di dalam hati. Niat tidak perlu dilafazkan. Sebab niat adalah kehendak dan tindakan. Misalnya, Anda membeli beras untuk zakat, itulah disebut niat.
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id