Serba Serbi Ramadhan . 20/04/2023, 06:48 WIB
Dalam hal membayar zakat fitrah untuk ayah dan ibu, perlu diingat bahwa zakat fitrah tidak dapat diwakilkan kepada orang lain untuk membayarkannya. Oleh karena itu, setiap individu harus membayar zakat fitrah sendiri untuk dirinya dan juga untuk orang tuanya jika diperlukan.
Dalam rangka membayar zakat fitrah, sebaiknya dilakukan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri dan dapat diberikan kepada orang yang membutuhkan, terutama kepada fakir miskin dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Dengan menunaikan zakat fitrah dengan niat yang benar, diharapkan kita dapat mendapatkan keberkahan dan pahala dari Allah SWT, serta membantu meringankan beban hidup orang yang membutuhkan. (*)
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id