News . 11/04/2023, 12:25 WIB
Pada Februari 2015, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Anas Urbaningrum.
BACA JUGA:
Anas Urbaningrum tetap diwajibkan membayar denda Rp 300 juta subsider tiga bulan.
Juni 2015, Vonis Ditambah Jadi 14 Tahun
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat ini kembali tak puas dengan diskon 1 tahun.
Pada 9 Maret 2015, Anas Urbaningrum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
Pada Juni 2015 Majelis Hakim Agung yang dipimpin almarhum Artidjo Alkostar menolak kasasi Anas Urbaningrum dan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun penjara.
BACA JUGA:
Anas juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.
September 2020, Vonis Anas Didiskon Jadi 8 Tahun
Anas kembali mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK).
Pada tingkat PK, Mahkamah Agung (MA) kembali memberi diskon dari 14 tahun menjadi 8 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta.
BACA JUGA:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id