News . 31/03/2023, 08:02 WIB
Acuan Passing Grade PPPK 2023 - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) menetapkan aturan baru acuan passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru tahun 2023.
Aturan passing grade seleksi PPPK tahun 2023, diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.
Nilai passing grade ini merupakan batas nilai yang minimum atau terendah untuk seleksi kelulusan, dan nilai terendah ini harus bisa dicapai oleh setiap pelamar.
BACA JUGA:
Adapun pelaksanaan ujian seleksi kompetensi akan diadakan setelah proses seleksi administrasi dilakukan pada 10 Maret hingga 3 April 2023.
4 jenis seleksi yang dilakukan Guru dan Non Guru, untuk menentukan passing grade PPPK:
Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500
Sementara untuk nilai ambang batas atau Passing Grade PPPK Non Guru 2023:
Passing Grade: 130 dan Nilai kumulatif maksimal 200
Passing Grade: 130 dan nilai kumulatif maksimal 200
Passing Grade: Beda-beda sesuai jabatan fungsional dengan nilai maksimal 450
Passing Grade: 24 dan Nilai Kumulatif Maksimal 40
Demikian informasi mengenai acuan terbaru passing grade PPPK Guru dan Non Guru 2023.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com