Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Siap Digelar, Cek Jadwal Lokasi dan Tata Tertib Mengikutinya di Sini

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Siap Digelar, Cek Jadwal Lokasi dan Tata Tertib Mengikutinya di Sini

Hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama-ist-net

Seleksi Kompetensi PPPK Kemenag Siap Digelar, Cek Jadwal Lokasi dan Tata Tertib Mengikutinya di Sini - Kementerian Agama (Kemenag) siap menggelar Seleksi Kompetensi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK).

Seleksi Kompetensi akan menentukan siapa saja yang akan menempati 49.549 formasi yang telah disediakan Kemenag.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali mengatakan seleksi kompetensi akan digelar mulai 17 Maret sampai 9 April 2023. 

Diungkapkannya, ada 74.424 pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi PPPK Kemenag 2022. 

BACA JUGA:75 Ribu Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Administrasi PPPK Kemenag, Klik untuk Cek Nama di Sini!

"Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti seleksi kompetensi. Mereka akan memperebutkan 49.549 formasi yang tersedia," ujarnya dikutip laman resmi Kemenag, Selasa, 14 Maret 2023.

Ditambahkan Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin, seleksi akan digelar di Kantor Registrasi dan UPT milik Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Seleksi akan digelar secara bertahap sesuai jadwal yang ditetapkan di 35 titik lokasi.

Peserta, wajib mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan. 

BACA JUGA:Hasil Seleksi Administrasi PPPK Kemenag, Cek Nama di Sini!

Pelamar harus hadir paling lambat 90 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.

 "Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan," katanya.

Peserta akan dinyatakan gugur jika melanggar aturan yang ditetapkan sebelumnya. Adapun faktor yang dapat menggugurkan, seperti peserta yang terlambat hadir tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi dan dianggap gugur. 

Kemudian, peserta yang tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan dan/atau terbukti memberikan dokumen palsu tidak diperkenankan mengikuti seleksi dan dianggap gugur.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: