Simak dan Pahami Dengan Benar, Ini Acuan Terbaru Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

Simak dan Pahami Dengan Benar, Ini Acuan Terbaru Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023

PPPK Guru 2022--

Simak dan Pahami Dengan Benar, Ini Acuan Terbaru Passing Grade PPPK Guru dan Non Guru 2023 - Berikut ini adalah acuan terbaru passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru dan Non Guru tahun 2023.

Sebagaimana diketahui, penetapan passing grade baru 2023, diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.

BACA JUGA:Kementerian PANRB Pastikan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Transparan dan Akuntabel

BACA JUGA:Mohon Maaf, Daerah Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Penjelasannya

Bagi Anda yang belum paham, yang disebut nilai ambang batas atau passing grade adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru maupun non guru dalam pelaksanaan ujian.

Ada 4 jenis seleksi yang dilakukan Guru dan Non Guru, untuk menentukan passing grade PPPK mereka. 

1. Seleksi Kompetensi Teknis. 

2. Seleksi Kompetensi Manajerial. 

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.

4. Wawancara.

BACA JUGA:Lowongan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Siap Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB

BACA JUGA:3.043 PPPK Guru Tak Lolos Seleksi, Kemendikbudristek: Tak Usah Tes Lagi, Tetap Berstatus Prioritas 1

Berikut ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

Passing Grade PPPK Guru maksimal: 200

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: