Acuan Passing Grade PPPK Guru 2023 Berubah, Ini Aturan yang Baru

Acuan Passing Grade PPPK Guru 2023 Berubah, Ini Aturan yang Baru

PPPK Guru 2022--

Acuan Passing Grade PPPK Guru 2023 Berubah, Ini Aturan yang Baru - Acuan terbaru passing grade atau nilai ambang batas minimal untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2023 berubah.

Perubahan acuan passing grade baru 2023 itu diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 1127 dan 1128 tahun 2021.

BACA JUGA:Kemenpan RB: Tes CASN dan PPPK 2023 Difokuskan untuk Dua Formasi

BACA JUGA:Kementerian PANRB Pastikan Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Teknis Transparan dan Akuntabel

Bagi Anda yang belum paham, yang disebut nilai ambang batas atau passing grade adalah syarat lulus atau tidaknya peserta PPPK guru dalam pelaksanaan ujian.

Ada 4 jenis seleksi yang dilakukan PPPK Guru untuk menentukan passing grade mereka. 

1. Seleksi Kompetensi Teknis. 

2. Seleksi Kompetensi Manajerial. 

3. Seleksi Kompetensi Sosiokultural.

4. Wawancara.

BACA JUGA:Mohon Maaf, Daerah Ini Tak Buka Rekrutmen CPNS dan PPPK 2023, Ini Penjelasannya

BACA JUGA:Lowongan Seleksi CPNS dan PPPK 2023 Siap Dibuka, Begini Penjelasan Menpan RB

Berikut acuan ambang batas nilai atau Passing Grade PPPK Guru 2023:

1. Seleksi kompetensi teknis

Nilai Passing Grade PPPK Guru maksimal: 500

2. Seleksi Kompetensi Manajerial

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: