Bekasi . 28/03/2023, 18:09 WIB
"Saya kira yang dilakukan hari ini, merupakan bagian dari pemerintah untuk melindungi produsen UMKM di sektor pakaian, termasuk juga penjual pakaian dan juga alas kaki domestik," ungkapnya.
BACA JUGA: Nekat Beroprasi Saat Bulan Puasa, 8 Wanita Pemandu Lagu Terjaring Razia Petugas Gabungan
BACA JUGA:Pesta Miras di Pinggir Jalan Kota Bekasi Sambil Bawa Celurit, 5 Remaja Digiring ke Kantor Polisi
Ia memastikan apabila peredaran pakaian bekas impor ilegal tidak ditindak serius, kedepannya akan semakin membahayakan perekonomian lokal.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com