Masa Penahanan 5 Tersangka Kasus Korupsi BAKTI Kominfo Diperpanjang, Ini Daftarnya
Masa penahanan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G BAKTI Kominfo periode 2020—2022 diperpanjang Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, masa penahanan para tersangka tindak pidana korupsi BTS BAKTI Kominfo diperpanjang selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA: Korupsi Proyek BTS 4G BAKTI Kominfo, Kejagung Garap 6 Orang
“Perpanjangan masa penahanan terhadap lima tersangka tersebut dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan di tingkat penyidikan,” kata Ketut, Sabtu 25 Maret 2023.
Menurut Ketut, penyidikan perkara kasus korupsi BAKTI Kominfo belum selesai, sehingga perlu dilakukan perpanjangan masa penahanan para tersangka.
“Pemeriksaan di tingkat penyidikan yang belum selesai sehingga dipandang perlu memperpanjang penahanan tersangka,” kata Ketut Sumedana.
Ia merincikan perpanjangan masa penahanan untuk tersangka Anang Achmad Latif (AAL), Yohan Suryanto (YS) dan Galubang Menak (GMS) terhitung mulai 5 Maret sampai dengan 3 April 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
BACA JUGA: Cari Tersangka Baru, 3 Orang Diperiksa Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo
Kemudian tersangka Mukti Ali (MA) dilakukan perpanjangan masa penahanan terhitung sejak 25 Maret sampai dengan 23 April di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dan tersangka Irwan Hermawan diperpanjang terhitung mulai 7 April sampai dengan 06 Mei 2023 di Rutan Kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Hingga Jumat (24/3) kemarin, Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung masih memeriksa para saksi. Total ada enam saksi yang diperiksa hari kemarin.
Keenam saksi yang diperiksa, yakni MA selaku pegawai Bakti Kominfo, EN selaku Manajer Akutansi PT SEI, YP selaku General Manager Logistik PT SEI, BI selaku Direktur PT SEI.
BACA JUGA: Kasus Korupsi BTS 4G BAKTI yang Seret Plate Bersaudara, Kejagung Buru Tersangka Baru
Selanjutnya ATH selaku Operasional Manager Area 1 PT IBS dan ARS selaku Account CFO PT Huawei Tech Investmen (HTI).