BACA JUGA: Dishub Kota Bekasi Buka Posko Mudik Gratis, Keberangkatan Tetap Dari Terminal Pulogebang Jakarta
Rahmad Dani menduga, uang sebesar Rp 17 miliar terindikasi dari adanya aktivitas perjudian di yang masuk ke dalam PAD Kota Bekasi.
“Makanya tadi saya bilang saya mengkhawatirkan ada indikasi judi di sana, karena dari nomenklatur yang mendekati hal-hal seperti itu,” terangnya.
Secara terpisah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi, Arief Maulana membantah adanya pendapatan yang diduga berasal dari perjudian.
“Tidak ada pendapatan yang diduga tidak jelas dimana pendapatan dari pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan pada satu nomenklatur di satu kode rekening pendapatan," ungkap Arief Maulana.
BACA JUGA: Mau Daftar Program Mudik Gratis di Terminal Kayuringin Bekasi? Cek Disini Informasinya
BACA JUGA: Dishub Kota Bekasi Buka Posko Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub di Terminal Kayuringin
Menurutnya dana yang masuk ke PAD tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 tahun 2019.
“Penerimaan pendapatan pacuan kuda memang tidak ada di Kota Bekasi, sedangkan penerimaan pada nomenklatur dimaksud didapatkan dari kendaraan bermotor contohnya permainan ATV dan permainan ketangkasan contohnya permainan anak, panahan dan permainan salju, termasuk penerimaan dari permainan anak yang bersifat insidentil,” ucapnya. /p>