News . 10/03/2023, 17:07 WIB

Kamaruddin Simanjuntak vs Dirut Taspen Antonius Nicholas Kosasih: Saya Tantang Buka-Bukaan di Pengadilan

Penulis : Admin
Editor : Admin

Dalam kasus ini, lanjut Johanes Raharjo, kliennya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP. 

Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri. 

BACA JUGA: Kamaruddin Simanjuntak Laporkan Kasus Dugaan Penculikan dan Penganiayaan Pengusaha Semarang ke Polda Jateng

"Sementara apa yang dilakukan rekan Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka demi kepentingan umum. Sehingga pasal yang disangkakan nanti itu tidak akan terbukti," terang Johanes Raharjo. 

Dia setuju jika perkara tersebut dibuka di pengadilan. Tujuannya  agar ada kejelasan materiil. 

"Jangan sampai nama beliau sebagai pengacara dan juga ada pengacara lain diperlakukan seperti ini," tutupnya.

BACA JUGA: Kamaruddin: Jangan-Jangan Ada Jenderal Lain yang Simpan Uang di Rekening Ajudannya...

BACA JUGA:Kamaruddin Sebut Putri Candrawathi-Ferdy Sambo Pernah Tembak-Tembakan di Rumah, Para Ajudan Ketakutan

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com