News . 10/03/2023, 17:07 WIB
Dalam kasus ini, lanjut Johanes Raharjo, kliennya disangkakan dengan pasal 27 ayat 3 UU ITE juncto pasal 310 dan 311 KUHP.
Disebutkan bahwa Pasal 311 KUHP unsurnya adalah perbuatan melawan hukum apabila itu dilakukan dalam rangka tidak dalam membela kepentingan umum atau membela diri.
"Sementara apa yang dilakukan rekan Kamaruddin Simanjuntak ini dalam rangka demi kepentingan umum. Sehingga pasal yang disangkakan nanti itu tidak akan terbukti," terang Johanes Raharjo.
Dia setuju jika perkara tersebut dibuka di pengadilan. Tujuannya agar ada kejelasan materiil.
"Jangan sampai nama beliau sebagai pengacara dan juga ada pengacara lain diperlakukan seperti ini," tutupnya.
BACA JUGA: Kamaruddin: Jangan-Jangan Ada Jenderal Lain yang Simpan Uang di Rekening Ajudannya...
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com