News . 10/03/2023, 17:07 WIB
Dia menyatakan semua yang disampaikan ada buktinya. Dalam kaitan itu dia meminta agar penyidik tidak berpihak.
"Penyidik Polri ini kan pelayan, pengayom dan pelindung masyarakat. Tangkap dia (ANS) dengan menggunakan laporan model A. Karena diketahui ternyata dialah penjahatnya. Tangkap dan bawa ke persidangan," tantang Kamaruddin.
BACA JUGA: Koleksi Video Mesum Dirut PT Taspen, Kamaruddin Simanjuntak Sebut Pelaku Bersama Istri Orang Lain
Dia lalu membuka ponselnya dan memperlihatkan video ada seorang pria berkepala plontos diduga ANS, mencium seorang wanita yang dinarasikan sebagai istrinya.
"Ini bukti dia mencium bibir wanita. Yaitu Pramugari Garuda yang juga istri orang. Bibirnya dicium dan dinarasikan oleh narator sebagai suami istri. Padahal istrinya adalah Ibu Rina Lauwy. Ini kan perzinahan. Tidak benar. Makanya saya berikan bukti itu kepada penyidik juga. Tangkap saya bilang, karena membuat laporan palsu dan menuduh saya sebagai penyebar hoax," urai Kamaruddin.
Dia meyakinkan penyidik tak perlu ragu dengan.segala bukti yang telah disodorkannya. "Bikin laporan model A. Polisi mengetahui kejahatan, polisi wajib menegakkan hukum," paparnya.
Menurutnya, PT. Taspen sebagai Badan Usaha Milik Negara yang mengelola uang rakyat. Khususnya Aparatur Sipil Negara (ASN).
BACA JUGA: Dilaporkan Dirut Taspen Sebar Hoax, Kamaruddin Datangi Bareskrim: Saya Bawa Bukti 6 Ribu Video Porno
"Apakah Dirut Taspen meniduri istri-istri orang, itu masih berakhlak? Itu tidak ada akhlak. Harusnya Pak Jokowi langsung diganti aja kalau ada yang begini-begini modelnya. Cari orang yang fokus. Karena negara dan pemerintahan kita saat ini sedang tidak baik-baik saja," pungkas Kamaruddin
Sementara itu, Penasihat hukum Kamaruddin Simanjuntak, Johanes Raharjo menyatakan bahwa Pasal 16 UU Advokat menjamin hak imunitas advokat.
Baik secara pidana maupun perdata di dalam maupun di luar pengadilan dalam menjalankan profesinya.
"Rekan saya Kamaruddin Simanjuntak ini dia dalam rangka menjalankan profesinya sebagai advokat. Yakni membela kliennya, istri Dirut Taspen," ucap Johanes Raharjo.
BACA JUGA: Uya Kuya dan Kamaruddin Simanjuntak Dipolisikan Gegara Sebut 'Polisi Mengabdi ke Mafia'
Dia menilai penyidik melanggar UU Advokat. Didalam pasal 1 ayat 5 disebut advokat adalah penegak hukum.
Di dalam pasal itu juga disebutkan bahwa advokat diberi hak untuk membela didalam dan diluar pengadilan.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com