Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu

Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu

Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Secara Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu --Rikhi Ferdian Untuk FIN

Pelaku Pengoplos Gas Bersubsidi di Tangerang Belajar Secara Otodidak, Supaya Tak Meledak Dikasih Es Batu

Cara mengoplos gas elpiji bersubsidi yang diungkap Polsek Panongan, Polresta Tangerang, dipelajari pelaku secara otodidak.

Isi tabung gas ukuran 3 kilogram dipindahkan para pelaku ke tabung 12 kilogram menggunakan selang yang sudah dimodifikasi.

BACA JUGA:Warga Gang Cue Bekasi Keluhkan Banjir Tak Kunjung Surut, Begini Respon Camat Bekasi Timur

Agar tabung tidak meledak, tabung gas yang sedang dioplos ditaruh di atas tumpukan es batu yang telah disiapkan.

Kapolsek Panongan Iptu Hotma P.A Manurung mengatakan, ada lima pelaku yang diamankan, ada beberapa orang melarikan diri dan sedang dilakukan pengejaran.

"Untuk 5 pelaku yang diamankan berinisial S, IA, J, YL, dan DR," terangnya, Senin 6 Maret 2023.

Selain mengamankan 5 pelaku, lanjutnya,  polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil truk dan 2 unit mobil pick up.

BACA JUGA:Habisi Aksi Premanisme Debt Collector, Polda Metro Jaya Ajak Perusahaan Kredit atau Leasing Kerjasama

Sebanyak 974 buah tabung gas terdiri dari ukuran 12 kilogram sebanyak 349 buah, ukuran kilogram sebanyak 620 buah, dan ukuran 5,5 kilogram sebanyak 5 buah turut disita polisi.

"Dan beberapa orang (pelaku) masih dalam pengejaran," tukasnya.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini mengatakan, para pelaku melakukan pengoplosan gas dari tabung gas bersubsidi ke tabung gas nonsubsidi.

"Modusnya pengoplosan dari tabung subsidi ke nonsubsidi. Kemudian oleh para pelaku dijual dengan harga nonsubsidi," ucap Zamrul.

BACA JUGA:Menteri BUMN Erick Thohir Datangi Kejaksaan Agung, Jaksa Agung: Ada Satu Kasus Korupsi Baru

Para pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang Minyak dan Gas (Migas) dan Pasal 62 juncto Pasal 68 huruf b dan c Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

"Kasusnya masih terus dikembangkan dan pelaku lain masih kami kejar dan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar," pungkasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rikhi Ferdian

Tentang Penulis

Sumber: