Jakarta . 06/03/2023, 17:58 WIB

AG Kekasih Mario Dandy Ditetapkan Tersangka, Tim Kuasa Hukum Datangi Penyidik Polda Metro Jaya

Penulis : Admin
Editor : Admin

Ditambahkan Hengki, adanya perubahan status karena AG terbukti memberikan keterangan yang tidak jujur saat bersaksi dalam kasus penganiayaan terhadap D.

"Setelah disesuaikan dengan CCTV, chat WhatsApp, tergambar semua peranannya sehingga ada peningkatan status anak yang di hadapan hukum jadi anak yang konflik dengan hukum atau pelaku," tegasnya.

 BACA JUGA:Teman Mario Perekam Aksi Penganiayaan David Ditetapkan Sebagai Tersangka

Meski menetapkan sebagai pelaku, namun polisi tak menetapkan sebagai tersangka.

Hengki berlasan AG masih menjadi anak di bawah umur.

 Hengki menjelaskan AG disangkakan dengan Pasal 76c jo pasal 80 UU PPA atau 355 ayat 1 jo 56 subsider Pasal 354 ayat 1 jo Pasal 56 lebih subsider 353 ayat 2 jo 56 lebih subsider Pasal 351 ayat 2 jo 56 KUHP.

 BACA JUGA:Gegara Aniaya David, Mario Dandy Satriyo Resmi di DO dari Universitas Prasetiya Mulya

Polda Metro Jaya telah memeriksa AG, teman wanita tersangka MDS terkait kasus penganiayaan terhadap D di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG diperiksa oleh Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) untuk ketiga kalinya.

Selain Apsifor, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) hadir dalam pemeriksaan tersebut.

 

 

 

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com