Teman Mario Perekam Aksi Penganiayaan David Ditetapkan Sebagai Tersangka

Teman Mario Perekam Aksi Penganiayaan David Ditetapkan Sebagai Tersangka

Video diduga Mario Dandy Satriyo Aniaya David --

Teman Mario Perekam Aksi Penganiayaan David Ditetapkan Sebagai Tersangka - Polisi menetapkan S atau SLRPL (19), teman Mario Dandy Satriyo jadi tersangka kasus penganiayaan David.

S atau SLRPL memiliki beberapa peran dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario, anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan di Pesanggrahan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan S telah ditetapkan sebagai tersangka atas perannya dalam aksi penganiayaan.

"Saat ini tersangka S atau SLRPL sedang menjalani pemeriksaan sebagai tersangka," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 23 Februari 2023.

BACA JUGA:Kasus Mario Dandy Anak Pejabat Ditjen Pajak, Mahfud MD: Tak Ada Perdamaian dan Maaf Dalam Hukum Pidana

BACA JUGA:Lewat Video Rafael Alun Triambodo Minta Maaf Atas Perbuatan Anaknya Mario Dandy Satriyo yang Menganiaya David

Penetapan tersangka terhadap S, setelah penyidik melakukan pendalaman berdasarkan fakta-fakta hingga barang bukti.

Sejumlah peran S dalam aksi penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (MDS) dibeberkan Kapolres.

Peran S menyetujui ajakan MDS menemaninya untuk memukuli korban.

BACA JUGA:Viral di Medsos! Video Diduga Mario Dandy Satriyo Aniaya David, Kepala Korban Ditendang dan Diinjak

BACA JUGA:Wow! Harta Kekayaan Ayah Mario Pejabat Pajak Rp 56 Miliar Hampir Setara Nilai Transfer Eks Bomber Chelsea

Kemudian memberikan pendapat kepada MDS untuk menganiaya korban, merekam tindakan dengan telepon genggam hingga membiarkan terjadi kekerasan dan tidak mencegahnya.

"S juga mencontohkan 'sikap tobat' (sujud dengan lutut, kepala sebagai tumpuan, dan tangan kaki seperti istirahat di pinggang) atas permintaan tersangka MDS agar ditirukan oleh korban," kata Ary.

Sebelumnya, Ary menjelaskan penganiayaan terjadi pada Senin, 20 Februari 2023 sekira pukul 20.30 WIB dan pihak Kepolisian telah meminta keterangan lebih lanjut kepada lima orang saksi yakni SL, R, M, AGH, dan paman korban.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: