Jakarta . 03/03/2023, 09:51 WIB
Pemprov DKI menggelar program KJP Plus dengan tujuan agar warga usia sekolah di Jakarta terbuka untuk mengakses pendidikan yang layak dan tidak perlu memikirkan biayanya.
BACA JUGA:Bantuan KJP DKI Jakarta dan KJP Plus Tahap II Cair Bulan Ini, Bisa Cek di Sini
BACA JUGA:Horee.. Dana KJP Plus Tahap II 2022 Sudah Cair, Hanya untuk Beli Kebutuhan Penunjang Sekolah Siswa
Dana bansos pendidikan itu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta sebagai sumber pembiayaan.
Dengan mengalokasikan dana dari APBD untuk KJP Plus, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mewujudkan wajib belajar 12 tahun.
KJP Plus menyasar siswa dari keluarga tidak mampu yang termasuk dalam basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) DKI.
“(KJP Plus untuk) menjamin akses dan kualitas layanan pendidikan adil dan merata,” tulis penjelasan dalam infografis yang dirilis akun Instagram P4OP.
BACA JUGA:Uang Pangkal Sekolah Swasta Dibayar Pakai KJP
P4OP adalah Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan yang berada di bawah Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
Kemudian, apa yang harus dilakukan warga apabila merasa anak mereka tidak termasuk dalam daftar calon penerima KJP Plus tahap 1 tahun 2023 padahal memenuhi syarat?
Melalui keterangan gambar di infografis, P4OP memberikan penjelasan yang menjadi jawaban atas pertanyaan itu:
“Bagi peserta didik yang tidak terdaftar dapat menghubungi:
Network;
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNPos.id